BPJS Badan Publik Non Komersial
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu saat di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto : Devi/Man
BPJS merupakan badan penyelenggara jaminan sosial nasional yang berbentuk badan publik dan tidak bersifat komersial. BPJS dalam prinsipnya tidaklah untuk mencari keuntungan. Tetapi apabila dalam pengelolaannya mempunyai dan sisa hasil investasi, maka hal itu akan diperuntukkan bagi kesejahteraan para pesertanya.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu saat menjadi Tim Kuasa DPR RI dalam memberikan keterangan pada Sidang Pleno Perkara 72/PUU-XVII/2019 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap UUD 1945 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (27/1/2020).
“Yang kita sampaikan pada hari ini adalah sesuai dengan pertanyaan yang diberikan yaitu kenapa harus memakai BPJS dan tidak tetap saja menggunakan Taspen atau Asabri. Keterangan yang kita sampaikan itu sesuai dengan apa yang tercantum di dalam undang-undang dan norma-norma yang ada di dalam BPJS,” ucap Sri Rahayu.
Sri menyatakan, Tim Kuasa DPR RI berupaya meyakinkan Majelis Hakim bahwa dengan adanya BPJS ini, tidak ada pihak yang dirugikan. Karena memang tujuan awalnya adalah untuk kesejahteraan para pesertanya.
Ia juga menjelaskan, dengan adanya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka pada tahun 2011 DPR RI bersama Pemerintah membahas tentang Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Sistem jaminan sosial itulah yang memerintahkan untuk dibuat satu wadah atau badan penyelenggara jaminan sosial nasional.
“Yang namanya BPJS perintahnya bersumber dari SJSN. BPJS sendiri adalah sebuah badan yang menyelenggarakan jaminan sosial. Dalam sidang sempat mencuat pernyataan, kalau menggunakan BPJS, para pensiunan ASN akan merugi berdasarkan perhitungan mereka. Padahal hal ini belum terlaksana dan peraturan pemerintahnya sendiri belum ada. Oleh karenanya kita meyakinkan majelis hakim bahwa tidak ada yang dirugikan dengan keberadaan BPJS ini,” ujarnya. (dep/es)